Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Penyelenggara Pemilu Diminta Terapkan Moratorium Iklan Politik

Written By GOJEK #GolekRejeki on Senin, 20 Januari 2014 | 07.09

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Mohammad Affifudin mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan moratorium iklan politik.

"Moratorium iklan politik yaitu melakukan penundaan penayangan iklan politik hingga pada masa kampanye terbuka," ujarnya di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2014).

Dia juga mendesak partai politik (parpol) peserta pemilu dan pihak yang mengklaim sebagai calon diri sebagai presiden dan wakil presiden agar menahan diri dalam memasang iklan di media televisi hingga pada masa kampanye dia media massa diperbolehkan.

Ia meminta tim gugus tugas yang telah dibentuk antara KPU, Bawaslu dan KPI agar bekerja keras untuk menjamin segala tindakan kampanye melalui media televisi tidak terjadi lagi. "Gugus tugas ini juga harus mampu mendeteksi siaran dan iklan politik terselubung yang dilakukan oleh pihak manapun," kata Afifuddin.

Kepada media penyiaran, dia meminya agar media bersikap netral, adil, dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dalam proses penayangan iklan politik dan berita politik.

Sumber: Kompas

0 komentar:

Posting Komentar