Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Jadi Caleg, Ketua Komjak Klaim Tak Langgar Aturan

Written By GOJEK #GolekRejeki on Senin, 20 Januari 2014 | 07.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Husein menyatakan merasa tidak bersalah dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPR meski masih akif menjabat di Komjak.

"Saya merasa tidak ada hal yang saya langgar. Semua sudah tahu. KPU dan Bawaslu sudah tahu (saya Ketua Komjak). Terserah mau bagaimana," ujar Halius di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Dia menyatakan menyerahkan proses pencalonannya itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai partai yang mengusungnya.

Ditanya apakah dirinya siap jika penyelenggara pemilu memutuskan mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Halius mengatakan berserah kepada PDI Perjuangan.

"Dengan memerhatikan tiap peraturan yang berkaitan, tentu itu terserah kepada partai saya," katanya.

Halius enggan menjawab pertanyaan apakah dirinya tahu soal aturan yang mengharuskannya mundur diri dari lembaga negara yang dibiayai APBN jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR seperti diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dia malah menilai, hal tersebut adalah soal penafsiran UU saja.

Dalam daftar riwayat hidup Halius yang dipublikasikan KPU, yang bersangkutan hanya mencantumkan dirinya adalah Ketua Kejaksaan RI. "Kapuslitbang, Kajati Sumbar, Kajati Jabar, Karo perencanaan inspektorat, Sesjamwas, Kapusdiklat, Ketua Kejaksaan RI," demikian tulis Halius dalam kolom pekerjaannya.

Halius Hosen dilaporkan ke KPU dan Bawaslu karena tetap menjabat padahal sudah ditetapkan menjadi caleg. "Saya melaporkan Saudara Halius Husein yang sudah menjadi calon tetap DPR dari daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I nomor urut 2 dari PDI Perjuangan," ujar anggota Komjak Kamilov Sagala usai menyampaikan laporannya di Gedung KPU, Senin (20/1/2014).

Ia mengatakan, sebelumnya dia juga menyampaikan laporannya ke Bawaslu. Dia melaporkan, Halius melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. UU itu, katanya,  mengatur, seorang bakal caleg harus mengundurkan diri dari kedudukannya di lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sumber: kompas

0 komentar:

Posting Komentar