Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

PDIP Minta Revisi Pasal Soal Kepala Daerah Maju Capres

Written By GOJEK #GolekRejeki on Kamis, 26 September 2013 | 02.05

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan termasuk partai yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Namun berbeda dengan partai lain yang meributkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), PDIP menyoal Pasal 7 dalam UU Pilpres.

Pasal 7 UU Pilpres mengharuskan kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, untuk mendapat izin presiden. “Kami ingin ini direvisi. Harus diubah. Kepala daerah harus bisa maju capres tanpa izin presiden sejauh dia diusulkan partai politik,” kata anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, Kamis 26 September 2013.

Apakah ini sinyal partai banteng moncong putih akan mengusung Jokowi dalam pilpres 2014 nanti? Sebelumnya dalam Rapat Kerja Nasional PDIP belum lama ini, sebagian besar kader partai banteng moncong putih itu menginginkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diusung sebagai calon presiden 2014. Ini karena elektabilitas Jokowi saat ini sudah melampaui calon presiden lainnya, termasuk sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Masalahnya, langkah Jokowi maju capres bisa terhambat seandainya ia tidak mendapat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU Pilpres yang berbunyi:

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. (vivanews.com)

1 komentar:

idana mengatakan...

mending ngak usah direvisi deh, biar ngak kebablasan aja :D

Posting Komentar