Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Dipecat Demokrat, Pasek Diisukan Menyeberang ke Partai Lain

Written By GOJEK #GolekRejeki on Selasa, 28 Januari 2014 | 21.08

Beredar kabar politisi Gede Pasek Suardika akan menyeberang ke partai lain paska dipecat Demokrat. Meski secara formal DPR masih mempertanyakan ke Demokrat keabsahan surat pemecatan Pasek yang tidak mencantumkan tanda tangan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono, namun Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat menyatakan keputusan memecat Pasek sudah final.

Entah bermula dari mana, kabar Pasek hendak pindah partai tiba-tiba beredar santer di DPR. Loyalis Anas itu disebut-sebut ingin bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pimpinan Megawati Soekarnoputri. Namun Pasek hanya tertawa ketika diklarifikasi soal itu.

“Cepat banget gosipnya beredar,” kata Pasek yang menjabat Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia, ormas yang ia bentuk dan deklarasikan bersama mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Sementara politisi PDIP Eva Kusuma Sundari yang bertugas satu komisi dengan Pasek di Komisi III Bidang Hukum DPR, membantah isu kepindahan Pasek ke PDIP. Menurut Eva, Pasek dulu justru tercatat sebagai anggota PDIP sebelum bergabung dengan Partai Demokrat.

“Pak Pasek itu dulu PDIP. Sekitar tahun 1999, dia masih PDIP banget. Lalu pindah ke Demokrat,” kata Eva kepada VIVAnews. Di Demokrat, politisi asal Bali itu lantas menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Bali.

Pada Pemilu 2004, Pasek menjadi Ketua Komunitas Kebangsaan, lembaga swadaya masyarakat yang mendukung SBY dan Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sampai akhirnya Pasek terpilih menjadi anggota DPR periode 2010-2015 dari daerah pemilihan Bali.

Saat Anas terpilih sebagai Ketum Demokrat tahun 2010, Pasek diangkat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Demokrat juga pernah mempercaya Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR, salah satu komisi paling strategis di DPR yang bermitra dengan para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jikapun Pasek ingin kembali ke PDIP setelah semua rekam jejaknya di Demokrat selama ini, Eva mengatakan waktunya tidak tepat karena PDIP saat ini sibuk mempersiapkan diri menjelang pemilu. “Momennya tidak pas. PDIP harus menunggu Kongres dulu,” kata Eva. (Sumber: vivanews. Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

21.08 | 0 komentar

Jadi Caleg, Ketua Komjak Klaim Tak Langgar Aturan

Written By GOJEK #GolekRejeki on Senin, 20 Januari 2014 | 07.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Husein menyatakan merasa tidak bersalah dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPR meski masih akif menjabat di Komjak.

"Saya merasa tidak ada hal yang saya langgar. Semua sudah tahu. KPU dan Bawaslu sudah tahu (saya Ketua Komjak). Terserah mau bagaimana," ujar Halius di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Dia menyatakan menyerahkan proses pencalonannya itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai partai yang mengusungnya.

Ditanya apakah dirinya siap jika penyelenggara pemilu memutuskan mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Halius mengatakan berserah kepada PDI Perjuangan.

"Dengan memerhatikan tiap peraturan yang berkaitan, tentu itu terserah kepada partai saya," katanya.

Halius enggan menjawab pertanyaan apakah dirinya tahu soal aturan yang mengharuskannya mundur diri dari lembaga negara yang dibiayai APBN jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR seperti diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Dia malah menilai, hal tersebut adalah soal penafsiran UU saja.

Dalam daftar riwayat hidup Halius yang dipublikasikan KPU, yang bersangkutan hanya mencantumkan dirinya adalah Ketua Kejaksaan RI. "Kapuslitbang, Kajati Sumbar, Kajati Jabar, Karo perencanaan inspektorat, Sesjamwas, Kapusdiklat, Ketua Kejaksaan RI," demikian tulis Halius dalam kolom pekerjaannya.

Halius Hosen dilaporkan ke KPU dan Bawaslu karena tetap menjabat padahal sudah ditetapkan menjadi caleg. "Saya melaporkan Saudara Halius Husein yang sudah menjadi calon tetap DPR dari daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I nomor urut 2 dari PDI Perjuangan," ujar anggota Komjak Kamilov Sagala usai menyampaikan laporannya di Gedung KPU, Senin (20/1/2014).

Ia mengatakan, sebelumnya dia juga menyampaikan laporannya ke Bawaslu. Dia melaporkan, Halius melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. UU itu, katanya,  mengatur, seorang bakal caleg harus mengundurkan diri dari kedudukannya di lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sumber: kompas
07.17 | 0 komentar

Penyelenggara Pemilu Diminta Terapkan Moratorium Iklan Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Mohammad Affifudin mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan moratorium iklan politik.

"Moratorium iklan politik yaitu melakukan penundaan penayangan iklan politik hingga pada masa kampanye terbuka," ujarnya di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2014).

Dia juga mendesak partai politik (parpol) peserta pemilu dan pihak yang mengklaim sebagai calon diri sebagai presiden dan wakil presiden agar menahan diri dalam memasang iklan di media televisi hingga pada masa kampanye dia media massa diperbolehkan.

Ia meminta tim gugus tugas yang telah dibentuk antara KPU, Bawaslu dan KPI agar bekerja keras untuk menjamin segala tindakan kampanye melalui media televisi tidak terjadi lagi. "Gugus tugas ini juga harus mampu mendeteksi siaran dan iklan politik terselubung yang dilakukan oleh pihak manapun," kata Afifuddin.

Kepada media penyiaran, dia meminya agar media bersikap netral, adil, dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dalam proses penayangan iklan politik dan berita politik.

Sumber: Kompas
07.09 | 0 komentar

Total Tayangan Halaman