JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menunda pelaksanaan pemilu serentak.
Kritik tersebut disampaikan Yusril langsung di hadapan majelis hakim MK dalam sidang uji materi UU Pilpres yang diajukannya.
Ia menegaskan, MK telah bersikap tidak adil dalam keputusan tersebut. Pasalnya, mahkamah secara sepihak mengambil kesimpulan bahwa KPU tidak mampu menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini
"Padahal Mahkamah bukanlah KPU, bagaimana MK mengatakan KPU belum siap?" kata Yusril dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini, MK seharusnya menanyakan langsung kesiapan KPU sebelum membuat keputusan. Apalagi, sambungnya, dalam beberapa kesempatan KPU sudah menyatakan siap untuk melaksanakan apapun yang diputuskan oleh MK.
Selain itu Yusril juga menganggap putusan MK tersebut menyimpang dari ketentuan. Pasalnya, tidak langsung berlaku setelah diucapkan.
"Pemohon termasuk perancang UU MK dan memahami teks UUD 45, kami menyatakan putusan itu tidak lazim," ujarnya.
Keberatan Yusril ini tidak ditanggapi oleh panel hakim dalam persidangan. Namun mahkamah akan membahasnya pada rapat pleno hakim.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK telah memutus perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Effendi Ghazali. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu presiden dan legislatif harus dilakukan secara serentak. Namun, MK memutuskan bahwa pemilu serentak baru akan digelar tahun 2019.
Sementara, Yusril juga mengajukan uji materi untuk undang-undang yang sama. Namun, karena pasal UUD 45 yang digunakan berbeda dengan Effendi, MK tetap menyidang permohonan Yusril. (dil/jpnn)
Kritik tersebut disampaikan Yusril langsung di hadapan majelis hakim MK dalam sidang uji materi UU Pilpres yang diajukannya.
Ia menegaskan, MK telah bersikap tidak adil dalam keputusan tersebut. Pasalnya, mahkamah secara sepihak mengambil kesimpulan bahwa KPU tidak mampu menyelenggarakan pemilu serentak tahun ini
"Padahal Mahkamah bukanlah KPU, bagaimana MK mengatakan KPU belum siap?" kata Yusril dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini, MK seharusnya menanyakan langsung kesiapan KPU sebelum membuat keputusan. Apalagi, sambungnya, dalam beberapa kesempatan KPU sudah menyatakan siap untuk melaksanakan apapun yang diputuskan oleh MK.
Selain itu Yusril juga menganggap putusan MK tersebut menyimpang dari ketentuan. Pasalnya, tidak langsung berlaku setelah diucapkan.
"Pemohon termasuk perancang UU MK dan memahami teks UUD 45, kami menyatakan putusan itu tidak lazim," ujarnya.
Keberatan Yusril ini tidak ditanggapi oleh panel hakim dalam persidangan. Namun mahkamah akan membahasnya pada rapat pleno hakim.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK telah memutus perkara uji materi UU Pilpres yang diajukan oleh Effendi Ghazali. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu presiden dan legislatif harus dilakukan secara serentak. Namun, MK memutuskan bahwa pemilu serentak baru akan digelar tahun 2019.
Sementara, Yusril juga mengajukan uji materi untuk undang-undang yang sama. Namun, karena pasal UUD 45 yang digunakan berbeda dengan Effendi, MK tetap menyidang permohonan Yusril. (dil/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar