Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah sepakat mempercepat 43
pemilu kepala daerah yang akan digelar pada 2014 ke tahun 2013.
Langkah itu untuk mencegah beban berat bagi para penyelenggara pemilu
di 2014.
"Bayangkan pemilu legislatif DPR, DPRD, DPD itu di
2014, pemilu presiden dan wakil presiden juga di 2014. Mana sanggup
KPU dengan beban yang begitu berat, di tambah lagi pilkada," kata
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai rapat bersama Komisi II DPR di
Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2013).
Gamawan
menjelaskan, dari 43 pilkada yang bakal digelar di 2014, 28 di
antaranya dijadwalkan digelar pada 2013. Angka ini terdiri dari satu
pilkada tingkat provinsi, 23 di tingkat kabupaten, dan 4 di tingkat
kota.
Adapun 15 pilkada lainnya, tambah Gamawan, belum terjadwal.
Rinciannya, yakni satu pilkada tingkat provinsi, 9 tingkat kabupaten,
dan 5 kota. Dengan demikian, perlu dibuat peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perppu) untuk 15 pilkada tersebut.
"Kesimpulannya
DPR meminta kepada Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti UU melalui Menteri Dalam Negeri. Besok sudah langsung dibuat
surat untu k presidennya," kata Gamawan.
Gamawan menambahkan, 43
pilkada itu akan digelar bersamaan dengan 137 pilkada di 2013
yang terdiri dari 14 di tingkat provinsi, 95 di kabupaten, dan 28 di
kota. Meski demikian, bagi pilkada yang mestinya digelar di 2013,
masa jabatan kepala daerahnya tetap akan habis di 2014 . "Pemilunya
saja dipercepat, pelantikannya tetap 2014," pungkas dia. (kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar