Di akhir masa jabatannya, Presiden SBY mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah langsung. Tindakan Presiden saat itu didukung oleh Koalisi Merah Putih yang dimotori Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Golkar.
Namun demikian, realitas politik terus berubah. Di dalam forum Musyawarah Nasional yang digelar di Nusa Dua, Bali Partai Golkar menyatakan menolak Perpu Pilkada yang sebelumnya didukung oleh partai tersebut. Bahkan sehari sebelum Munas di gelar, Nurdin Halid Ketua Steering Commitee Musyawarah Nasional IX Partai Golongan Karya sudah menyampaikan kepada perwakilan dari DPD I ketika berlangsung rapat antara Nurdin dan DPD I yang diduga dilakukan di Nusa Dua Bali.
"Sekarang Ketua Umum kita, saya juga baru tahu, dia punya feeling yang sangat kuat, dia sekarang melalui orang lain mengajukan judicial review ke MK dan sudah mulai siap-siap. Kalau judicial review diterima, Perppu dibatalkan oleh MK, maka otomatis Undang-Undang Pilkada itu berlaku sehingga (pilkada) lewat DPRD," kata Nurdin, dalam sebuah rekaman yang beredar di kalangan wartawan (kompas, 3/12/2014).
Hal itu juga ditegaskan oleh Aburizal Bakri saat memberikan tanggapan terhadap pandangan umum munas, Selasa (2/12/2014) malam. Aburizal memerintahkan Fraksi Partai Golkar di DPR untuk menolak Perppu Pilkada.
Menanggapi keputusan mitra koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera melalui salah satu tokoh seniornya, Hidayat Nur Wahid mengemukakan bahwa kemungkinan Golkar tak akan sendirian menolak Perpu Pilkada. Politikus yang biasa dipanggil HNW tersebut mengakui adanya kesepakatan antara Partai Demokrat dengan
anggota Koalisi Merah Putih lainnya agar mendukung Perpu Pilkada yang
diterbitkan SBY. Namun kata Hidayat, setelah Perpu itu rampung dan
dikaji, KMP menilai ada sejumlah kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh
SBY.
"Kalau yang saya pahami pernyataan SBY, beliau nyatakan pimpinan KMP
sudah teken Perpu. Tapi dalam penjelasan lisan beliau yang tersiar di
youtube, beliau beri alasan kenapa setujui karena seluruh kepentingan
politik KMP sudah ditampung dalam Perpu tersebut," kata Hidayat di
kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2014) sebagaimana dirilis dari detik.com
Kemudian bagaimana dengan sikap Partai Demokrat ? Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto di komplek parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (3/12/2014) mengatakan, pihaknya berkomitmen mengegolkan Perpu Pilkada di DPR.
"Jadi begini, UU Pilkada itu adalah UU yang saat ini tidak langsung. Apabila tidak ingin maka ada harus menggunakan Perpu sehingga Perpu nomor 1 tahun 2014 itu betul-betul Partai Demokrat harus mengawal untuk selesainya Perpu tersebut," kata Agus .
Agus Hermanto juga menegaskan bahwa Perpu ini adalah solusi yang diinginkan masyarakat, jadi anggota Fraksi Demokrat di DPR akan terus diinstruksikan untuk berjuang sekuat tenaga demi menjaga keberhasilan proses demokrasi masyarakat.
"Jadi begini, UU Pilkada itu adalah UU yang saat ini tidak langsung. Apabila tidak ingin maka ada harus menggunakan Perpu sehingga Perpu nomor 1 tahun 2014 itu betul-betul Partai Demokrat harus mengawal untuk selesainya Perpu tersebut," kata Agus .
Agus Hermanto juga menegaskan bahwa Perpu ini adalah solusi yang diinginkan masyarakat, jadi anggota Fraksi Demokrat di DPR akan terus diinstruksikan untuk berjuang sekuat tenaga demi menjaga keberhasilan proses demokrasi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar