Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hal itu, merupakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) terkait peranan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2013.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu, teradu dua, teradu
tiga, teradu empat dan teradu lima," demikian amar putusan Majelis DKPP
yang dibacakan anggota, Saut Homanangan Sirait, dalam persidangan di
DKPP, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Sebagai teradu, Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiyah, beranggotakan
Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang,
terbukti mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin memindahkan rekapitulasi
pemilihan bupati ke Kota Palembang.
Pihak yang mengadukan KPU Sumsel kepada DKPP dengan laporan telah
melakukan intervensi ini adalah Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum lima
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Dalam aduannya, Alamsyah menuding KPU Sumsel memerintahkan KPU
Banyuasin mencabut keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut
satu dalam pilkada Banyuasin.
Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan DKPP. "Menerima pengaduan pengadu satu untuk sebagian," terang Saut.
KPU Sumsel, juga diadukan oleh pasangan cagub dan cawagub Eddy
Santana Putra-Anisa Juita Tatung, dan pasangan Herman Deru-Maphilda
Syahrial Oesman.
Namun, aduan kedua pasangan calon itu ditolak DKPP. Menurut Saut,
dalil pengaduan pengadu dua dan tiga tidak bisa meyakinkan DKPP bahwa
KPU Sumsel melakukan pelanggaran kode etik. "Menolak pengaduan pengadu
dua dan tiga untuk seluruhnya," terang Saut.
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan
putusan ini, dan memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan
ini.
(TRIBUNJAMBI.COM)
0 komentar:
Posting Komentar