Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

PDIP Minta Revisi Pasal Soal Kepala Daerah Maju Capres

Written By GOJEK #GolekRejeki on Kamis, 26 September 2013 | 02.05

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan termasuk partai yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Namun berbeda dengan partai lain yang meributkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), PDIP menyoal Pasal 7 dalam UU Pilpres.

Pasal 7 UU Pilpres mengharuskan kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, untuk mendapat izin presiden. “Kami ingin ini direvisi. Harus diubah. Kepala daerah harus bisa maju capres tanpa izin presiden sejauh dia diusulkan partai politik,” kata anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, Kamis 26 September 2013.

Apakah ini sinyal partai banteng moncong putih akan mengusung Jokowi dalam pilpres 2014 nanti? Sebelumnya dalam Rapat Kerja Nasional PDIP belum lama ini, sebagian besar kader partai banteng moncong putih itu menginginkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diusung sebagai calon presiden 2014. Ini karena elektabilitas Jokowi saat ini sudah melampaui calon presiden lainnya, termasuk sang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Masalahnya, langkah Jokowi maju capres bisa terhambat seandainya ia tidak mendapat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seperti yang tercantum dalam Pasal 7 UU Pilpres yang berbunyi:

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. (vivanews.com)

02.05 | 1 komentar

Duet Jokowi-JK untuk Pilpres 2014 Paling Populer di Media Sosial

Written By GOJEK #GolekRejeki on Selasa, 24 September 2013 | 03.13

Duet pasangan capres dan cawapres 2014 ramai diperbicangkan di situs jejaring sosial twitter dan facebook. Gubernur DKI Jokowi dan Mantan Wapres Jusuf Kalla adalah pasangan yang paling populer dibicarakan di media sosial.

Hal itu terungkap dalam hasil analisis PoliticaWave.com yang diambil dari 330 situs media online dan situs jejaring sosial twitter dan facebook selama 1 Maret hingga 31 Agustus 2013. Pemaparan hasil analisis digelar di rumah makan rempah-rempah, Jl Senopati, Jaksel, Selasa (24/9/2013).

Di media sosial, Jokowi paling banyak didukung menjadi presiden. Sementara JK dinilai pasangan yang pas untuk mendampingi Jokowi. Terungkap sebanyak 16,91 persen pembicaraan mendukung duet Jokowi-JK.

Posisi kedua untuk mendampingi Jokowi diisi oleh Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto dengan nilai (10,17 persen), Jokowi-Aburizal Bakrie (3,79 persen), Jokowi-Megawati Soekarnoputri (3,56 persen), Jokowi-Gita Wirjawan (2,28 persen), Jokowi-Hatta Rajasa (1,81 persen), Jokowi-Mahfud MD (1,74 persen), dan Jokowi-Dahlan Iskan (0,90 persen).

Sementara itu pasangan Prabowo dengan Hatta mendapat nilai 2,53 persen. Dan pasangan Aburizal-Pramono Edhie Wibowo sebesar 0,58 persen.

sebanyak 2.522.643 atau 60 persen dari total percakapan dalam media sosial merupakan percakapan tentang Jokowi. Jika dilihat secara demografi, Jokowi menguasai pembicaraan di media sosial di 31 provinsi.
03.13 | 0 komentar

Sutrisno-Karna Kembali Pimpin Majalengka

Written By GOJEK #GolekRejeki on Minggu, 22 September 2013 | 04.08

Pasangan Sutrisno-Karna Sobahi (Suka) memenangi Pilbup Majalengka 2013. Demikian hasil rapat pleno penghitungan suara yang digelar KPU Majalengka, Minggu (22/9).
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu meraih 374.548 suara atau setara 56,43 persen. Sutrisno dan Karna Sobahi pun berhak memipin Majalengka untuk kali kedua.

Sebelumnya, pasangan Sutrisno-Karna Sobahi telah memimpin Majalengka 2008-2013. Pasangan ini meraih suara tertinggi atas rivalnya. Setelah lima tahun, keduanya kembali berduet dalam Pilbup Majalengka 2013 dan meraih suara terbanyak.
Di bawah pasangan Suka, ada pasangan Hati dengan raihan 172.865 suara (26 persen). Kemudian disusul pasangan Yeyet Rohaeti-Sudirman 85.197 (12,82 persen), dan terakhir pasangan Apang Sopandi-Nasir 32.146 (4,84 persen). 

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Majalengka berjalan tertib dan aman dengan penjagaan anggota polisi. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 dan berakhir pukul 14.30. Rapat sempat diskor satu jam pukul 12.00-13.00 karena waktu salat zuhur dan makan siang (http://jabar.tribunnews.com)
04.08 | 0 komentar

DKPP: KPU Sumsel Langgar Kode Etik

Written By GOJEK #GolekRejeki on Selasa, 17 September 2013 | 03.52

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hal itu, merupakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait peranan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2013.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat dan teradu lima," demikian amar putusan Majelis DKPP yang dibacakan anggota, Saut Homanangan Sirait, dalam persidangan di DKPP, Jakarta, Senin (16/9/2013).

Sebagai teradu, Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiyah, beranggotakan Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana, dan Herlambang, terbukti mengintervensi KPU Kabupaten Banyuasin memindahkan rekapitulasi pemilihan bupati ke Kota Palembang.
Pihak yang mengadukan KPU Sumsel kepada DKPP dengan laporan telah melakukan intervensi ini adalah Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

Dalam aduannya, Alamsyah menuding KPU Sumsel memerintahkan KPU Banyuasin mencabut keputusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut satu dalam pilkada Banyuasin.
Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan DKPP. "Menerima pengaduan pengadu satu untuk sebagian," terang Saut.

KPU Sumsel, juga diadukan oleh pasangan cagub dan cawagub Eddy Santana Putra-Anisa Juita Tatung, dan pasangan Herman Deru-Maphilda Syahrial Oesman.
Namun, aduan kedua pasangan calon itu ditolak DKPP. Menurut Saut, dalil pengaduan pengadu dua dan tiga tidak bisa meyakinkan DKPP bahwa KPU Sumsel melakukan pelanggaran kode etik. "Menolak pengaduan pengadu dua dan tiga untuk seluruhnya," terang Saut.

Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini, dan memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.
(TRIBUNJAMBI.COM)
03.52 | 0 komentar

Total Tayangan Halaman