Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Dewan Pers Minta KPU Cabut Peraturan yang Ancam Beredel Media

Written By GOJEK #GolekRejeki on Minggu, 28 April 2013 | 03.23

Jakarta - Dewan Pers dan masyarakat media menyoroti Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013. Peraturan KPU ini mengancam memberedel media yang tidak patuh terhadap rambu-rambu kampanye parpol.

"Tidak mungkin lembaga lain mengatur pers, karena pers sudah ada aturannya sendiri," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam diskusi terbatas tentang "Peraturan Pemilu Terkait Media" di gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013).

Hadir dalam diskusi ini seluruh stakeholder Dewan Pers baik dari kalangan media baik televisi, cetak, online, maupun radio. Diskusi ini juga dihadiri berbagai organisasi wartawan, praktisi pemilu dan lain-lain.

Peraturan KPU no 1 tahun 2013 mengatur tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sejumlah pasal dianggap kontroversial. Terutama di bagian ketiga menyangkut iklan kampanye Pemilu. Menyangkut iklan kampanye Pemilu diatur dari pasal 40 sampai pasal 46.

Pasal 40 menyinggung tentang iklan kampanye Pemlu yang bisa dilakukan peserta Pemilu di media massa. Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang mengganggu kenyamanan pembaca. Media massa juga diharuskan memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan iklan kampanye.

Pasal 41 mengatur media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment untuk kampanye Pemilu. Media massa juga dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang masuk kategori iklan kampanya Pemilu.

Sementara pasal 42 mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Sementara untuk di radio paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap harinya.

Pasal 43 mengatur tentang standar tarif yang sama bagi setiap parpol, iklan layanan masyarakat terkait Pemilu paling sedikit satu kali sehari selama 60 detik. Sedangkan pasal 44 mewajibkan media memberikan pemuatan berita yang adil bagi setiap parpol perserta Pemilu.

Di pasal 45 diatur KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu. KPI dan Dewan pers juga berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pasal 41,42, dan 43.

Pasal 46 yang paling kontroversial, di mana saksi yang dimaksud pada pasal 45 dapat berupa:

1. Teguran tertulis
2. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah
3. Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu
4. Denda
5. Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu
6. Pencabtan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin terbit media massa cetak

Menurut Bagir Manan, peraturan KPU semacam ini tidak perlu diteruskan. Apalagi tidak ada aturan sanksi pemberedelan media di UU Pemilu.

"Cabut, dan tidak perlu dibuat aturan yang baru. Karena sudah ada aturan yang mengatur tentang pers," tegas Bagir.

(detiknews.com)
03.23 | 0 komentar

Mengukur Kekuatan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah

Written By GOJEK #GolekRejeki on Kamis, 18 April 2013 | 07.47

Satu bulan lagi, warga Jawa Tengah akan mengadakan pesta demokrasi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak kurang 3 pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPUD Propinsi Jawa Tengah untuk bersaing dalam pemilihan yang akan di selenggarakan pada tanggal 26 Mei 2013. Semua partai politik akan tampil dalam pilkada ini mengingat Jawa Tengah merupakan salah satu barometer untuk mendulang kesuksesan dalam Pemilu tahun 2014.  Adapun Pasangan calon yang akan bersaing, sesuai dengan nomer urut pilkada antara lain:

1. Hadi Prabowo MM - Dr Don Murdono, SH, M.Si
Pasangan yang di usung oleh 6 partai yaitu PKS, PKB, PPP, Gerindra, Hanura, dan PKNU ini sebenarnya adalah pasangan terakhir yang lahir dari keputusan politik PDIP yang menjagokan pasangan mereka sendiri karena keduanya mendaftar sebagai Balon Cagup dari Partai Banteng merah tersebut.
Hadi Prabowo MM yang lahir di Klaten, 3 April 1960 ini merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang 1985. Beliau menghabiskan seluruh karirnya di Pemerintah Provinsi Jateng sejak 1988. 
Sedangkan pasangannya,  Don Murdono, SH, M.Si Kelahiran Kendal 15 Oktober 1958 ini lahir dari keluarga aktivis Partai Nasional Indonesia Sugito Wiryohamidjoyo dan Rustiawati.Don pernah menjabat sebagai wakil ketua DPD PDIP Jateng hingga 2000. Don juga pernah menjabat sebagai anggota DPR pada 1999—2004. Namun pada 2003 dia mencalonkan sebagai Bupati Sumedang dan berhasil memenangkan pemilihan tersebut. Pada 2008, Don kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Sumedang dan berhasil memenangkan pemilihan untuk kedua kalinya
Kekuatan mesin politik PKS yang sangat solid, kader dan simpatisan PKB-PPP yang mengakar di Pantura Jateng dan di dukung kekuatan modal besar dari Prabowo (gerindra) merupakan kekuatan utama yang akan mensukseskan pasangan ini menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jateng. 
Kapasitas Hadi Prabowo sebagai ketua Korpri Jawa Tengah juga bisa mendongkrak suaranya terutama dari kalangan PNS. Dan didukung juga dari faktor Don Murdono sebagai kader PDIP yang kuat di akar rumput akan menuai suara apalagi banyak kader PDIP yang kecewa karena Rustriningsih tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP

2. H. Bibit Waluyo - Prof Dr Sudijono Sastroatmojo, M.Si
Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Golkar dan PAN ini merupakan kolaborasi dari Birokrat-militer dengan akademisi.  H. Bibit Waluyo yang lahir di Klaten pada 5 Agustus 1949 ini merupakan lulusan Akabari pada 1972. Karir militer Bibit cukup cemerlang dengan menduduki sejumlah jabatan strategis seperti Panglima Kodam Jaya pada 2001. Jabatan terakhir Bibit adalah Panglima Kostrad dengan pangkat Letnan Jenderal TNI AD. Setelah Purna tugas, beliau mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Jateng dari PDIP dan berhasil menduduki jabatan Gubernur hingga saat ini
Prof Dr Sudijono Sastroatmojo, M.Si yang lahir di  Pacitan 15 Agustus 1952 ini dikenal sebagai akademisi. Riwayat pendidikannya cukup unik karena menjalani beberapa bidang yang berbeda. Pada level Strata I dia mengambil Pendidikan di IKIP Semarang pada 1971. Kemudian pada Strata II dia mengambil magister Studi pembangunan di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Kemudian pada gelar Doktor dia mengambil Hukum Agraria dari Universitas Diponegoro.Profesor Ilmu Hukum ini banyak menghabiskan karir formal di Universitas Negeri Semarang (Unnes/dahulu IKIP Semarang) berawal sebagai Dosen dan hingga saat inimenjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Semarang
Kekuatan pasangan ini bertumpu pada jabatan Bibit Waluyo sebagai Incumbent sehingga namanya sudah dikenal luas oleh seluruh warga Jawa Tengah meskipun banyak hal-hal kontroversial yang beliau lakukan. Faktor Sudijono Sastroatmojo sebagai Rektor salah satu universitas terbesar di Jawa Tengah diharapkan bisa merangkul kalangan akademisi terutama alumni Unnes yang banyak berkiprah di Jawa Tengah.

3. H. Ganjar Pranowo, SH - Drs H. Heru Sudjatmoko, M.Si
Pasangan yang di usung oleh PDIP ini merupakan pasangan kuda hitam yang layak diperhitungkan dalam pilkada jateng. Ganjar Pranowo,  Pria kelahiran Karanganyar 28 Oktober 1968 ini merupakan salah satu kader muda PDI Perjuangan yang memiliki karir cukup melejitGanjar pertama kali maju dalam Pemilu Legislatif pada 2004 lalu dari Daerah pemilihan 7 Jateng, namun kalah suara. Dia kemudian menjadi anggota DPR periode 2004—2009 melalu mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pada 2009, Ganjar terpilih kembali sebagai anggota DPR untuk jabatan hingga 2014.
Pria kelahiran Purbalingga 13 Juni 1951 ini merupakan lulusan Akademin Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Semarang 1974.  Karir Heru banyak dihabiskan sebagai Pegawai Negersi Sipil (PNS), mulai dari jabatan staf bagian pemerintahan Kabupaten Purbalingga. Adapun puncak karir sebagai PNS adalah Sekretaris Daerah Purbalingga periode 1998—2005.Setelah itu, Heru mencalonkan diri dalam Pilkada Purbalingga dan berhasil menduduki jabatan Wakil Bupati periode 2005—2010. Kemudian dia kembali mengikuti Pilkada Purbalingga selanjutnyaHeru kembali memenangkan jabatan Pilkada Purbalingga dan menduduki jabatan Bupati 2010—2015.
Kekuatan pasangan ini berada di soliditas kader PDIP yang merupakan partai pemenang pemilu di Jawa Tengah. Dengan adanya kekalahan di dua Pilkada yaitu Jawa Barat dan Sumatra Utara, menjadikan DPP PDIP akan all out dalam mengusung pasangan ini. Selain itu faktor Jokowi dan kepala-kepala daerah lainnya juga akan memberi angin segar dalam menuju Jateng 1.
07.47 | 1 komentar

Total Tayangan Halaman